Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bakal melapor ke Dewas KPK sehubungan penyitaan ponsel dan penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi.
Tim kuasa hukum Hasto mengatakan selain menyita handphone Hasto, KPK juga menyita ponsel dan barang milik Kusnadi.
Staf Hasto disebut digeledah penyidik KPK saat Sekjen PDIP tersebut menjalani pemeriksaan.
"Penyitaan melanggar KUHAP Pasal 39. Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers, Senin petang.
Ia menegaskan barang-barang Kusnadi yang disita penyidik adalah barang-barang pribadi, tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.
Selain itu, kata Ronny, Kusnadi bukan objek perkara sehingga tidak boleh dikenakan penggeledahan atau penyitaan.
"Ini kejahatan terhadap hukum, diduga Saudara Rosa (penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti) turun ke lobi tempat kita tadi berdiri dengan rekan-rekan media, memakai masker dan menggunakan topi, kemudian membisikkan kepada Saudara Kusnadi bahwa Pak Hasto manggil,” jelasnya.
"Jadi kami melihat ini seperti dijebak. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil, beliau ke atas. Waktu di lantai dua langsung diminta handphone-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar.”
Baca Juga: KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.