"Usaha ada kumpul di pertambangan."
"Saudara tahu itu?"
"Saya cuma dengar-dengar dari anak saya," jelas Thita.
Baca Juga: Cucu SYL Bantah Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan hingga Minta Jabatan
Hakim kemudian menyinggung soal Bibi yang juga bekerja sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saudara tahu tidak Bibi juga tercatat sebagai honorer di Kementan?" tanya hakim.
"Waktu itu, seingat saya Bibi mengatakan kakeknya (SYL) minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," jelas Thita.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?"
"Saya tidak tahu."
Mendengar jawaban itu, hakim merasa heran cucu SYL mau jadi honorer di Kementan yang gajinya tidak sebanding dengan usaha tambang yang digelutinya.
"Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding. Usahanya sudah berapa lama?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Thita.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, untuk antara lain memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: SYL Minta Rekeningnya Dibuka, Sebut akan Ditinggalkan Pengacara karena Belum Bayar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.