JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan Ketua Umum NasDem Surya Paloh lelah dengan pemberitaan kasus dugaan korupsi yang menjerat kadernya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Hal ini disampaikan Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Apakah saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau (SYL) jadi tersangka dan sudah, ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai (Surya Paloh) dan membicarakan masalah ini?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Siap, Yang Mulia. Ketua Umum sudah capek Yang Mulia. Sudah capek melihat beritanya," jawab Sahroni.
Hakim kemudian menanyakan apakah ada keinginan NasDem untuk mengembalikan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke kegiatan-kegiatan partai, seperti dalam bentuk sumbangan sembako, telur hingga hewan kurban.
Sahroni mengaku pihaknya tidak dapat mengembalikan dana tersebut, karena tak tahu kegiatan pembagian bantuan tersebut serta jumlah uang yang dikeluarkan untuk kegiatan itu.
"Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan dari partai mengembalikan itu, karena ini kepentingan partai, selain dari Rp860 juta yang saudara bayar tercatat, tapi yang lain apakah ada keinginan? Ini kan uang negara," tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia. Terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya uang Rp860 juta kemungkinan kalau kami tahu, kami kembalikan. Masalahnya kami tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Baca Juga: Di Sidang SYL, Sahroni Mengaku Tak Tahu soal Bantuan Sembako dan Hewan Kurban yang Didanai Kementan
Hakim kemudian memastikan kembali apakah Sahroni mengetahui kegiatan sayap partai NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati, yang membagikan paket sembako dan hewan kurban dengan dana Kementan.
"Sembako, telur, dan sapi kurban?" tanya hakim.
"Enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi saudara enggak punya kewajiban untuk mengembalikan?"
"Enggak ada kewajiban karena kami nggak tahu, Yang Mulia."
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang itu diduga digunakan antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Adapun Kasdi dan Hatta juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp860 Juta ke KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.