Kompas TV nasional hukum

Di Sidang SYL, Sahroni Mengaku Tak Tahu soal Bantuan Sembako dan Hewan Kurban yang Didanai Kementan

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 13:34 WIB
di-sidang-syl-sahroni-mengaku-tak-tahu-soal-bantuan-sembako-dan-hewan-kurban-yang-didanai-kementan
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Liimpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak mengetahui soal kegiatan organisasi sayap partainya, Garda Wanita (Garnita) Malahayati, yang didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Kegiatan itu berupa pemberian sembako, telur hingga hewan kurban ke sejumlah provinsi di Indoneisa.

Pengakuan Sahroni tersebut disampaikan saat ia menjadi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Rabu (5/6/2024).

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal pembagian sembako oleh Garnita yang didanai Kementan. Sahroni pun mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.

"Kegiatan Partai NasDem yang lain, masalah pembagian sembako, apa saudara juga tidak tahu?" tanya hakim kepada Sahroni.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Loh ini disebarkan ke 34 provinsi Pak."

"Tidak tahu, Yang Mulia."

"Ini pekerjaan sebagai bendahara umum bagaimana ini kan menyangkut anggaran, sembako ke 34 provinsi pak. Ini kan untuk kepentingan partai kenapa saya bilang begitu? Karena apa? Apakah saudara tahu sembako-sembako di 34 provinsi itu diterima oleh pengurus NasDem (daerah)," jelas hakim.

Sahroni pun kembali menegaskan dirinya tak mengetahuinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut kemudian menjelaskan kepada majelis hakim bahwa kegiatan yang dilakukan Garnita tidak selalu atas perintah Partai NasDem.

Baca Juga: Bendum NasDem Ahmad Sahroni Hadir Jadi Saksi Sidang SYL, Bawa Pesan Surya Paloh

Ia juga menyebut Ketua Umum NasDem Surya paloh tidak pernah memerintahkan pembagian sembako tersebut.

"Izin menjelaskan, Yang Mulia, terkait dengan yang dilakukan Ketua Umum Garnita, sayap partai, tidak selalu perintah dari partai. Tidak ada pernah Ketua Umum saya menyampaikan perintahnya untuk membagikan sembako, telur. Tidak ada, Yang Mulia," jelas Sahroni.

"Jadi saya jelaskan di sini, izin Yang Mulia. Tidak selalu Ketua Umum memerintahkan secara lisan atau tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggung jawabnya sayap partai," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pengurus Partai NasDem tidak mengetahui asal muasal kegiatan yang dilakukan oleh sayap partai, terlebih terkait bantuan yang diberikan ke 34 provinsi tersebut.

"Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan oleh ketua umum sayap partai dari uang pribadi, kita bangga. Tapi kalau uang itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara, sudah pasti kita larang," tegas Sahroni.

Mendengar penjelasan tersebut, hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait apakah Sahroni mengetahui pembagian telur di sejumlah provinsi yang menggunakan uang Kementan. Saksi itu pun menjawab tidak mengetahuinya.

Begitu pula saat ditanya terkait pembagian hewan kurban di 34 provinsi oleh Garnita yang lagi-lagi didanai Kementan, Sahroni pun mengaku tidak tahu.

"Kemudian tadi ada telur saudara tidak tahu?" tanya hakim.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x