JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah memberi ruang kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan disebut untuk membantu umat.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan tersebut diambil karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.
Semisal, kata Luhut, saat ormas keagamaan ingin membangun rumah ibadah, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.
"Jadi, tujuannya sebenernya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin (membangun) rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," ujar Luhut, dalam acara talkshow, Selasa (4/6/2024).
Luhut menambahkan, meski ormas keagamaan diberikan kepercayaan mengelola pertambangan, bukan berarti pengawasan tidak berjalan.
Baca Juga: Respons PBNU, PGI dan PP Muhammadiyah soal Izin Pertambangan Khusus dari Jokowi buat Ormas Keagamaan
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat rawan konflik kepentingan. Luhut menyebut, bisa saja kebijakan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu. Misalnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan malah dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Untuk mencegah hal tersebut, Luhut pun mengajak masyarakat tetap memberi pengawasan terhadap ormas keagamaan dalam menjalankan pengelolaan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: PBNU Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi Atas Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
PP 25 tahun 2024 itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.