Kompas TV nasional humaniora

Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Punya? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 06:30 WIB
bikin-sim-harus-pakai-bpjs-kesehatan-bagaimana-jika-tidak-punya-ini-penjelasannya
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

Di sisi lain, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan bahwa masyarakat yang belum mendaftar tidak perlu khawatir. Pada minggu pertama pelaksanaan, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” terang David, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah menilai aturan pembuatan SIM harus pakai BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat. Menurut pemerintah, aturan tersebut justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordianator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono menyebut implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay (penundaan yang tidak diperlukan),” ujar Nunung.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan


 

 

 

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x