JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian atau Kementan, Dedi Nursyamsi, mengungkapkan pihaknya turut urunan guna kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Menurut penjelasannya, selama empat tahun SYL menjabat, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan telah urunan sebanyak Rp6,8 miliar.
Fakta tersebut disampaikan Dedi saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dedi mulanya menyampaikan bahwa uruanan atau sharing untuk kepentingan SYL diminta berkali-kali sejak 2020 hingga 2023.
Meski demikian, ia mengaku tidak semua permintaan guna keperluan SYL dapat dipenuhi pihaknya.
"Ada sebagian yang pernah tidak terpenuhi itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Dedi.
"Ada," jawab Dedi.
Lebih lanjut hakim pun menanyakan pernahkah Dedi ditagih untuk memenuhi permintaan tersebut. Dedi pun mengaku dirinya dtagih terus menerus oleh Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Yang suadara mengatakan tadi ada sebagian yang pernah tidak terpenuhi, yang tidak terpenuhi itu apakah pernah ditagih?" tanya hakim lagi.
"Iya ditagih terus," kata Dedi.
“Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?” tanya hakim.
“Kalau saya, Pak Kasdi,” sahut Dedi.
Baca Juga: Febri Diansyah Pastikan Hadir di Sidang SYL untuk Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini
Hakim kemudian mendalami cara Kasdi menagih uang ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan. Dedi mengatakan Kasdi kerap menagih uang melalui telepon.
"Cara menagihnya itu bagaimana, ditelepon Saudara atau didatangi Saudara atau gimana?” tanya Rianto lagi.
“Ditelepon seringnya," ucap Dedi.
"Apa yang disebutkan ditelepon itu," tanya hakim.
"Segera selesaikan," ujar Dedi.
Hakim lalu menanyakan total pengeluaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk kebutuhan SYL.
"Kalau untuk Badan Penyeuluhan totalnya berapa sejak beliau jadi menteri, totalnya berapa yang saudara keluarkan?" tanya hakim.
"Totalnya itu Yang Mulia semua ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp 6,8 miliar," jawab Dedi.
“Selama tiga tahun ya?” tanya Hakim memastikan.
"Selama 4 tahun," ucap Dedi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp Rp44.546.079.044 hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang SYL, Pedangdut Nayunda Ungkap Bayaran Sekali Nyanyi di Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.