JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera murni untuk kebutuhan pekerja dalam memiliki tempat tinggal.
Moeldoko menyebut dana dari potongan iuran Tapera tidak digunakan untuk pendanaan proyek-proyek strategis pemerintah atau pemerintahan selanjutnya.
Semisal program makan siang gratis milik Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka. Atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurut Moeldoko, program pemerintah sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak ada hubungannya dengan anggaran yang ada di Tapera.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya itu sudah ada anggarannya," ujar Moeldoko saat jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo Berubah Nama Jadi Makan Bergizi Gratis, Apa Maknanya?
Moeldoko menjelaskan, Tapera merupakan implementas dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pengelolaan dana Tapera akan diawasi oleh Komite Tapera untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi di sejumlah lembaga asuransi pemerintah, termasuk PT Asabri (Persero).
Komite diketuai oleh Menteri PUPR, anggotanya yakni, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga profesional.
Komite Tapera juga bakal membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Dengan begitu ia berharap BP Tapera tidak akan bernasib sama seperti PT Asabri (Persero).
"Dengan dibentuknya komite ini saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, enggak bisa macem-macem. Karena semua bentuk-bentuk investasi yang dijalankan akan dikontrol dengan baik oleh komite dan OJK," ujar Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak akan Seperti Asabri yang Bikin Jengkel, Dikorupsi Rp22,7 Triliun
Lebih lanjut Moeldoko menekankan Tapera merupakan bentuk tabungan yang bisa diambil oleh peserta setelah pensiun.
Semula, kebijakan ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sejenisnya.
Namun pemerintah melakukan pengembangan ke para pekerja swasta.
Diperluasnya kepesertaan Tapera dikarenakan data BPS menyatakan ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.
Hal ini menjadi problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini.
Problem backlog adalah permasalahan kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah ingin menunjukkan kehadiran pemerintah di semua situasi yang dihadapi oleh masyarakatnya. Khususnya persoalan berkaitan dengan sandang, pangan dan papan. Dan itu tugas konsititusi," ujar Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Keingintahuan Masyarakat terhadap Tapera Tinggi, Banyak Dicari di Google
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera.
Dalam hal itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kalau Bisa Milih, Saya Pingin Jadi Anak Presiden
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.