Ia mengatakan harus ada penjelasan dari pengelola mengenai Tapera dan dana yang dikumpulkan.
Baca Juga: Apindo dan KSBSI Kompak Tolak Kebijakan Tapera: Tak Efektif
“Memang yang harus dijelaskan bagaimana bahwa mereka yang memerlukan rumah atau yang punya tanah, bisa dengan mudah untuk mengakses, dan bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman, dan nanti itu dikembalikan dengan hasil imbal, imbal hasilnya.”
“Lalu itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah, tapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu saya harapkan penyelenggara supaya melakukan komunikasi, sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik,” bebernya.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.