JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengakui pemerintah belum mensosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif.
Ia menilai penolakan terhadap Tapera muncul karena masyarakat belum kenal dengan program tersebut.
“Terkait dengan isu penolakan, ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang,” ucap Indah dalam konferensi pers mengenai Tapera, Jumat (31/5/2024), dipantau dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Jelaskan Transparansi Pengelolaan Tapera, Moeldoko: Jangan Seperti ASABRI, Nyentuh Saja Nggak Bisa
“Kami dari pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi nggak sayang,” tambahnya.
Ia berjanji Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi mengenai Tapera dan menggelar dengar pendapat publik atau public hearing.
“Nanti insyaallah kami akan segera melakukan sosialisasi, public hearing secara masif, kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholder (pemangku kepentingan, red) ketenagakerjaan.”
Indah meminta semua pihak tenang karena kebijakan Tapera baru akan berlaku pada 2027 mendatang.
“Jadi, tenang saja, kita akan terus melakukan diskusi secara intensif, dan sekali lagi ini masih sampai 2027, nggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non ASN, TNI dan Polri.”
Ia pun menjelaskan nantinya mekanisme terkait pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri, akan datur melalui peraturan menteri.
“Terkait dengan pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri, sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2024, dapat dilihat di Pasal 15,” ucapnya.
“Nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut. Tenang saja, ini durasinya masih tahun 2027.”
Baca Juga: Moeldoko Sebut Tapera Tidak Akan Ditunda: Wong Belum Dijalankan!
Ia menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja.
“Nanti potongannya, mekanismenya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Itu mengenai mekanismenya,” tegasnya.
Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.