Kompas TV nasional humaniora

Kemenaker Akui Pemerintah Belum Sosialisasikan Tapera secara Masif

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 21:20 WIB
kemenaker-akui-pemerintah-belum-sosialisasikan-tapera-secara-masif
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers mengenai Tapera, Jumat (31/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengakui pemerintah belum mensosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif.

Ia menilai penolakan terhadap Tapera muncul karena masyarakat belum kenal dengan program tersebut.

“Terkait dengan isu penolakan, ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang,” ucap Indah dalam konferensi pers mengenai Tapera, Jumat (31/5/2024), dipantau dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Jelaskan Transparansi Pengelolaan Tapera, Moeldoko: Jangan Seperti ASABRI, Nyentuh Saja Nggak Bisa

“Kami dari pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi nggak sayang,” tambahnya.

Ia berjanji Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi mengenai Tapera dan menggelar dengar pendapat publik atau public hearing.

“Nanti insyaallah kami akan segera melakukan sosialisasi, public hearing secara masif, kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholder (pemangku kepentingan, red) ketenagakerjaan.”

Indah meminta semua pihak tenang karena kebijakan Tapera baru akan berlaku pada 2027 mendatang.

“Jadi, tenang saja, kita akan terus melakukan diskusi secara intensif, dan sekali lagi ini masih sampai 2027, nggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non ASN, TNI dan Polri.”

Ia pun menjelaskan nantinya mekanisme terkait pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri, akan datur melalui peraturan menteri.

“Terkait dengan pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri, sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2024, dapat dilihat di Pasal 15,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x