Kompas TV nasional humaniora

Moeldoko Sebut Tapera Tidak Akan Ditunda: Wong Belum Dijalankan!

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 18:40 WIB
moeldoko-sebut-tapera-tidak-akan-ditunda-wong-belum-dijalankan
Ilustrasi. Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyatakan, tidak ada penundaan penerapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini. Hal itu lantaran Tapera baru akan berlaku pada 2027. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

"Nah ini akan saya sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri. Asabri waktu saya menjadi panglima TNI, saya nyentuh saja gak bisa, nempatkan orang aja gak bisa, akhirya saya jengkel, saya undang orang, waktu itu pak Adang. 'Pak dateng ke sini, tolong saya minta dipresentasikan. Ini uang prajurit saya, masa saya gak tahu gimana sih,'" lanjut Moeldoko.

Menurutnya, pembentukan Komite Tapera akan membuat pengelolaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bayangkan Panglima TNI punya anggota 500.000 prajurit gak boleh nyentuh Asabri, akhirnya kejadian seperti kemarin, saya gak ngerti," ujarnya.

"Nah dengan dibentuknya komite ini saya yakin pengelolaanya akan lebih transparan, akuntabel tidak bisa macem-macem, karena semua bentuk-bentuk investasi akan dijalankan akan pasti dikontrol dengan baik, minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," tutur Moeldoko.

Baca Juga: Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dia berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat.

"Ke depan pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha, kita masih ada waktu sampai tahun 2027," tuturnya.

Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x