JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyatakan tidak ada penundaan penerapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini. Hal itu lantaran Tapera baru akan berlaku pada 2027.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko saat menutup konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia menegaskan, sejak perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menjadi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) pada periode 2020-2024, tidak ada penarikan iuran karena programnya belum jalan untuk pegawai swasta dan mandiri.
“Nanti iuran Tapera untuk ASN akan jalan setelah adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan untuk pekerja swasta dan mandiri menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Jawaban Apindo soal Pengembang Diuntungkan Tapera: Dia Juga Punya Pekerja, Padat Karya
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Moeldoko mengatakan Tapera tidak akan bernasib sama seperti Asabri.
Pasalnya, kata dia, pemerintah telah membangun sistem pengawasan pengelolaan keuangan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan Tapera.
Moeldoko menjelaskan, Tapera akan diawasi melalui Komite Tapera yang diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan pengelolaan Tapera, ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteri keuangan, Menaker, OJK dan profesional," terangnya dalam konferensi pers, Jumat.
Baca Juga: Apindo Bicara soal Perwakilan Buruh dan Pengusaha di BP Tapera, hingga Buka Opsi Judicial Review
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.