“Artinya pekerjanya memang delapan orang, kalau berkurang ya itu enggak mungkin sama Rp5,3 juta. Karena tanggal 2 September itu masih sama Rp5.300.000, berarti kulinya itu masih sama delapan orang termasuk Pegi Setiawan itu,” ujarnya.
“Karena kami juga meminta kepada Pak Rudi itu minta bukti pembayaran itu. Jadi, ada bukti lain selain saksi yaitu catatan pembayaran gaji.”
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO, Hotman Paris Nilai Polda Jabar Ingin Cepat Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.
Ralat Polisi
Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yaitu Pegi Setiawan. Sementara dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.
Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan tersangka lain yang telah ditangkap.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Usul Nama Pegi Setiawan Jadi Robi yang Ternyata Adik Kandung Tersangka
"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.