CIREBON, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengaku memiliki bukti yang dianggap cukup kuat untuk membuktikan kliennya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Bukti yang dimaksud adalah catatan pembayaran gaji atau slip gaji Pegi dan teman-temannya sesama kuli bangunan.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan catatan pembayaran gaji Pegi dan kawan-kawannya dipegang oleh Rudi, ayah dari kliennya tersebut.
Baca Juga: Sebut Pegi Berada di Bandung Saat Vina Dibunuh, Ibnu: Sumpah, Kami Makan Bareng, Habis Itu Tidur
Toni mengatakan Rudi bekerja sebagai mandor bangunan. Rudi, kata dia, mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk anaknya, Pegi.
Berdasarkan alat bukti yang diterimanya, kata Toni, catatan pembayaran gaji Pegi dan temannya pada saat bekerja sebagai buruh bangunan tercatat pada Juli hingga September 2016.
“Jadi, kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk Pegi Setiawan itu,” kata Toni, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Dia menuturkan, dalam catatan pembayaran gaji tersebut, selama Agustus hingga September 2016, jumlahnya sama.
“Dia (Pak Rudi) memiliki catatan pembayaran (gaji) pada 2016. Nah, pada tanggal 26 Agustus 2016 itu ada pembayaran, kemudian tanggal 2 September 2016. Gajian kuli bangunan itu kan mingguan, nah itu jumlahnya di situ ada kasbon Rp5.300.000 untuk 8 orang.”
Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Terjun ke Cirebon Minta Keterangan Keluarga Korban
Toni menambahkan, dari Agustus hingga September, jumlah gaji sama dan tidak ada pengurangan jumlah orang.
Dengan begitu, kata dia, selain saksi, catatan pembayaran gaji tersebut menjadi bukti bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.