Menurut Herman, pemerintah harus banyak melakukan sosialisasi karena kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Soal Potongan Gaji 3 Persen, BP Tapera: untuk Stabilitas Bunga Cicilan KPR
"Setiap peraturan harus disosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan betul-betul merasa tepat aturannya," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera. Dalam itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: Syarat Mengajukan Kredit Rumah dengan Dana Tapera, Siapa Saja Prioritas Penerimanya?
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.