JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Demokrat di DPR memberi catatan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang perlu diperhatikan pemerintah.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menjelaskan catatan ini menjadi pegangan masyarakat agar dana yang ada di program Tapera tidak disalahgunakan.
Pertama pemerintah harus memastikan badan yang mengelola dana pemotongan gaji pekerja akuntabel.
Herman menilai program ini berjalan tidak setahun dua tahun, melainkan sampai puluhan tahun. Bakan dalam aturannya Tapera memiliki tenor hingga 30 tahun.
"Tentu perlu ada jaminan jangka panjang, karena bagaimana pun ini akan berkesinambungan. Bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang," ujar Herman dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2023).
Baca Juga: Tolak Tapera Bersifat Wajib, Presiden KSBSI: dari Mana sih Pemikiran Pemerintah Ini?
Catatan kedua, pemerintah harus menjelaskan apakah uang potongan Tapera nantinya bisa kembali dicairkan atau harus berbentuk rumah.
Sebab, para pekerja sangat mungkin berpindah ke sejumlah perusahaan. Sementara, korporasi harus membayarkan 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen iuran Tapera.
"Karena, bagaimana pun kan (bisa jadi pekerja) kerja di perusahaan A pindah ke B, perusahaan C," ujar Herman.
Ketiga, pemerintah harus memperjelas apakah sejak potongan gaji dipungut, masyarakat bisa mengetahui lokasi atau wilayah di mana bisa membeli rumah.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.