JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengandung unsur politk.
Putusan MA terkait syarat usia pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota itu dianggap sebagai pintu masuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.
Merujuk aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Diketahui pada waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah Kaesang belum genap berusia 30 tahun.
Suami Erina Gudono itu lahir pada 25 Desember 1994, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditentukan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Pakar Hukum, Bivitri Susanti soal MA Ubah Syarat Usia Pilkada: Pola Putusan Sama dengan Peristiwa MK
Penelitian pasangan calon mulai 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimulai 22 September-22 September 2024.
Kemudian pemungutan suara Pilkada di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Aturan soal syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 digugat oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ke MA.
Alhasil permohonan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 dikabulkan oleh Hakim MA H. Yulius selaku ketua majelis hakim perkara dan hakim MA Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis hakim perkara.
MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Pengamat Nilai Putusan MA soal Usia Minimal Akan Tuai Perdebatan Kaesang Maju Pilkada
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.