Kompas TV nasional hukum

Polisi Hapus 2 DPO, Hotman Paris Nilai Polda Jabar Ingin Cepat Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 12:31 WIB
polisi-hapus-2-dpo-hotman-paris-nilai-polda-jabar-ingin-cepat-tutup-kasus-pembunuhan-vina-cirebon
Pengacara Hotman Paris (kedua dari kiri) saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi sikap Polda Jawa Barat atau Jabar yang menghapus dua buronan atau DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, Hotman menilai, upaya Polda Jabar yang menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif merupakan upaya untuk menutup cepat-cepat perkara pembunuhan Vina.  

"Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Dicek Polisi, Ini Daftar 6 Titik TKP Pembunuhan Vina dan Pacarnya Eky di Cirebon

Hotman menjelaskan, dua DPO kasus pembunuhan Vina bukanlah fiktif.

Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP para pelaku kasus pembunuhan Vina yang sudah diadili.

Selain BAP, tercantum pula dalam surat dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang. 

Kemudian, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.

Sampai pada putusan akhir, Hotman menuturkan, hakim menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.

Namun, setelah tertangkapnya Pegi Setiawan, maka masih tersisa dua DPO.

“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman.

Karena itu, Hotman mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Penetapan Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon Belum Kuat, Ini Alasannya

“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.

“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif,” imbuhnya.

Hotman menegaskan, pada prinsipnya keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumin tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” ujar Hotman.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Buktikan Pegi Setiawan Berada di Bandung saat Terjadi Pembunuhan Vina di Cirebon

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Ralat Polisi

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024). 

Baca Juga: Hotman Tegaskan Keluarga Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat

Dia menyampaikan, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.

Ada yang menyebut nama tiga tersangka (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada pula yang menerangkan hanya ada satu nama tersisa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” ucap Surawan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x