Dia pun mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan SYL lewat WhatsApp hingga sempat diajak makan.
"Hubungan saudara bagaimana apakah intens melakukan komunikasi?" tanya hakim kembali.
"Beberapa kali WA, sampai diajak makan," jawab Nayunda.
"Intinya saudara merespons?" tanya hakim memastikan.
"Iya," ujarnya.
Lebih lanjut hakim mendalami nama yang dipakai Nayunda untuk menyimpan nomor SYL di ponselnya. Dia pun menyebut nomor SYL disimpan dengan nama PM.
"Saudara tulis apa di situ? Di nomor handphone saudara?" tanya hakim.
"Tulisnya PM, save-nya," jawab Nayunda.
Dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Cucu SYL Akui Pernah Kirim Uang 500 Dolar ke Nayunda, Sumber Uang dari Thita dan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.