Kompas TV nasional hukum

Hotman Paris Sebut Penetapan Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon Belum Kuat, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 17:32 WIB
hotman-paris-sebut-penetapan-pegi-tersangka-utama-pembunuhan-vina-cirebon-belum-kuat-ini-alasannya
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Risky Syukur)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Hotman mengatakan, dalam BAP 8 pelaku yang sudah diadili, menyatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 secara bersama-sama, termasuk dengan tiga pelaku lain yang masih DPO.

Lalu, lanjut Hotman, setelah kasus pembunuhan Vina diambil alih oleh Polda Jabar, 8 pelaku tersebut tiba-tiba mencabut seluruh isi BAP.

Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaannya yaitu bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang. Adapun pelaku yang belum tertangkap atau masih DPO berjumlah tiga orang.

Selain dakwaan, ungkap Hotman, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Advokat: Itu Melanggar Hukum, Bisa Kena Pidana

Sampai pada putusan akhir, ia menuturkan, bahwa hakim tetap menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.

“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Artinya apa, ada 6 versi yang semuanya (menyebut ada 3 DPO), tapi kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar. Yang benar adalah fiktif, ” kata Hotman, Rabu (29/5).

Hotman karena itu mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.

“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.

“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif.”

Hotman menegaskan pada prinsipnya keluarga korban dan dirinya selaku kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi Setop Penyelidikan Pegi di 2016 usai Bawa 2 Motor

“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumin tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” ujar Hotman.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x