JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Sebab, kata dia, ada perbedaan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap enam terpidana yang telah diperiksa terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Hotman menjelaskan, dari enam terpidana yang telah diperiksa yang kemudian dituangkan dalam BAP, lima orang di antaranya menyatakan membantah bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Buktikan Pegi Setiawan Berada di Bandung saat Terjadi Pembunuhan Vina di Cirebon
Hanya satu terpidana saja, kata pengacara kondang tersebut, yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina di Cirebon.
“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO (pembunuhan Vina),” kata Hotman menjawab pernyataan wartawan di Jakarta pada Rabu (29/5/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.
“Kenapa karena 5 dari terpidana yang sama-sama mengaku melakukan, membantah Pegi terlibat. Jadi, 6 orang terpidana itu udah di BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru ya, 5 mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat.”
Karena itu, Hotman menilai bahwa terkait Pegi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky belum ada jawaban pasti.
Hotman meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Pegi dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. Ia pun juga belum dapat memastikan bahwa polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti, itu jawaban kami. Masih perlu diselidiki lebih lanjut, belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya,” ujar Hotman.
Baca Juga: Hotman Tegaskan Keluarga Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat
“Tapi dari segi hukum pembuktiannya masih sangat lemah, apalagi lima terpidana mengatakan Pegi ini tidak terlibat, itu jawabannya.”
Sebelumnya, Hotman mengatakan pihak keluarga menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.