Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020.
Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS ini beranggotakan lima unsur Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN.
Tim ini telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan pengalihan dana dan data kepada BP Tapera pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk dikembalikan kepada PNS.
Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan ke Ombudsman, hingga tahun 2020 BP Tapera belum bisa beroperasi secara penuh karena masih menunggu beberapa regulasi yang belum dibuat oleh pemerintah.
Belum beroperasinya BP Tapera menyebabkan banyak PNS pensiun yang belum bisa mencairkan tabungan perumahannnya.
Sedangkan bagi PNS aktif yang ingin mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perumahan dari BP Tapera juga belum bisa dilakukan. Padahal gaji para PNS setiap bulan dipotong untuk tabungan perumahan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta.
Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.
Baca Juga: 4 Syarat Dana Tapera Bisa Dicairkan, Ini Hak-Hak yang Diperoleh Peserta
Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.