JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksan Agung atau Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi berinisial RP terkait kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa RP selaku asisten pribadi dari istri tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Meski demikian, ia tidak merinci lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap asisten Sandra Dewi tersebut.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
DIkutip dari Kompas.com, selain RP, penyidik turut memeriksa tiga saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
Sementara itu, Sandra Dewi tercatat telah menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus yang menjerat suaminya tersebut.
Pemeriksaan pertama Sandra Dewi dilakukan pada pada Kamis (4/4).
Usai diperiksa, istri Harvey Moies tersebut meminta para awak media untuk tidak membuat berita yang tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Kejagung Sebut Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Timah
Artis 40 tahun itu kemudian menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung pada (15/5).
Berbeda dengan pemeriksaan pertama, dalam pemeriksaan kedua ini Sandra Dewi memilih untuk bungkam usai diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut, Harvey diduga mengkoordinir atau menjadi koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Sejumlah aset milik Harvey telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 20 tersangka lainnya.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Helena Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Daftar Aset yang Disita dari 21 Tersangka Korupsi Timah: Ada 16 Mobil, 187 Tanah, 6 Smelter
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.