JAKARTA, KOMPAS.TV - Sofyan (S), caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih dari PKS kini menjadi tahanan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Sofyan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait peredaran sabu seberat 70 kilogram di Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan pihaknya sedang mendalami dugaan penggunaan dana hasil narkoba dan peredaran sabu untuk kepentingan politik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku sebagian barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan kampanye caleg, atau narkopolitik.
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia men-caleg," ujar Mukti di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Detik-Detik Caleg PKS Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ditangkap
Selain narkopolitik, Dirtipid Narkoba mendalami jaringan Sofyan mendapatkan narkoba. Termasuk menelusuri keterkaitan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.
Sejauh ini, pemilik barang dan pemodal serta pengendali narkoba yang diedarkan di Jakarta. Diduga ada pihak lain di Malaysia yang terlibat langsung dengan tersangka S dalam menjalani bisnis haram narkoba jenis sabu.
Dugaan lain, Sofyan menjadi bagian dari jaringan Fredy Pratama. Sebab, ada kemiripan modus pengemasan narkoba yang digunakan Sofyan dengan Fredy, yaitu menggunakan bungkus teh China.
Fredy hingga kini masih buron. Ia diduga bersembunyi dan mengontrol bisnis narkobanya dari Thailand. Adapun sabu seberat 70 kg milik Sofyan yang disita berasal dari Thailand.
"Barang ini adalah murni dari Malaysia yang mana dikemasnya, packaging teh China, kemungkinan barang ini dari Thailand," ujar Mukti, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Gerebek Produksi Narkoba di Kawasan Perumahan Elit Surabaya
Tersangka Sofyan ditangkap di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat buron selama tiga minggu dan berpindah-pindah lokasi dari Banda Aceh ke Medan, Sumatera Utara, untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Sofyan adalah caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024.
Sofyan diduga tak beroperasi sendiri ketika mengedarkan narkoba jenis sabu di Aceh. Tiga rekan Sofyan, yakni SG, RAF dan IA sudah ditangkap lebih dulu pada Maret 2024, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Saat penangkapan itu, polisi menyita 70 kilogram sabu. Sedangkan rekan Sofyan yang lain berinisial A saat ini telah ditetapkan sebagai buron dan diduga tengah berada di Malaysia.
Baca Juga: Sekjen NasDem Buka Suara soal Mundurnya Caleg DPR RI Peraih Suara Terbanyak di Sultra
"(Tersangka S) sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ujar Mukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.