JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Vina mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuat pengaduan terkait kasus pembunuhan anaknya yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, menyebut keluarga korban masih mengalami trauma luar biasa terhadap peristiwa dan penderitaan yang dialami Vina.
"Trauma ya sangat luar biasa," kata Putri, dalam keterangannya di Gedung Komnas HAM, Senin (27/5/2024), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV.
Putri menyampaikan, keluarga masih mengingat jelas wajah, kebiasaan, dan luka yang dialami Vina akibat peristiwa tersebut.
"(Keluarga) masih terus mengingat, mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka, dan penyiksaan yang dialami oleh Vina, tentunya keluarga selalu terngiang-ngiang lah," ujarnya.
Di sisi lain, Komnas HAM menyebut telah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga Vina.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut laporan pengaduan tersebut.
“Kami sudah menerimanya dan mendalaminya. Tentu, kami akan menindaklanjutinya terkait laporan ini,” kata Uli di Kantor Komnas HAM.
Uli mengatakan, pihaknya mendorong agar keluarga Vina bisa mendapatkan trauma healing dan restitusi.
Baca Juga: Pegi Bantah Terlibat Kasus Vina Cirebon, Polisi: Kami Tidak Mengejar Pengakuan Pelaku
“Itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum dan juga terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina. Dan, terkait kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban,” ujar Uli dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia mengatakan, pentingnya bagi keluarga Vina juga mendapatkan bantuan dari psikolog klinis untuk menjadi acuan seberapa trauma yang dihadapi korban karena kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili.
Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang masuk dalam daftar orang pencarian atau DPO, mereka yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Terbaru, polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong dan menetapkannga sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Polisi juga menghapus dua nama buron lain, yakni Andi dan Dani, dengan alasan orang tersebut fiktif dan tidak pernah ada.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Ungkap Pegi Tersangka Terakhir Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.