JAKARTA, KOMPAS. TV - Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru. Pekan depan, pengadilan akan menghadirkan keluarga SYL. Dari istri, anak hingga cucu.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL,” ujar Meyer kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
“Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi."
"Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat, dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ucap Meyer.
Namun yang tak kalah penting, sejumlah pihak juga mendesak pengadilan menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang namanya disebut, terkait adanya aliran dana mencapai Rp5 miliar guna mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong auditor BPK yang diduga menerima suap, dihadirkan di persidangan perkara SYL.
“Menurut saya, perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Saksi Sebut SYL Minta Dibelikan Parfum, HP hingga Pin Emas kepada Pegawai Kementan
Hal yang sama disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar. "Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
"Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.
Dalam pandangan Fickar, tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Ini karena dari tindakannya sudah masuk pidana.
"Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementerian dan lembaga negara," tegas Fickar.
Pernyataan bernada keras juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, prinsip pembuktian dalam perkara pidana termasuk pidana korupsi adalah semua saksi yang diperiksa oleh KPK misalnya Ahmad Sahroni atau yang namanya ada dan disebut dalam berkas perkara, harus dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.
"Kalau saksi anggota BPK yang diperiksa oleh KPK kalau ada dalam berkas perkara, wajib dihadirkan dan didengar keterangannya," kata Sugeng, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL di Makassar, Diduga Hasil Pencucian Uang
Bahkan keterangan itu, sambung Sugeng, bila terindikasi tindakan suap atau gratifikasi dari SYL atau aparaturnya kepada anggota BPK tersebut, maka keterangan itu akan menjadi satu keterangan yang penting di persidangan.
"Ini bisa ditindaklanjuti oleh Tipikor untuk menjerat saksi tersebut yaitu oknum BPK ini," katanya.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil dan memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bila Dewan Etik BPK sudah memutuskan ada pelanggaran. Tidak harus menunggu proses peradilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL selesai.
"Sebenarnya keputusan Dewan Etik itu sangat kuat. Tapi itu tadi, apakah serius mengusutnya? Lalu apakah serius memberikan sanksinya atau tidak. Apakah sekadar formalitas atau main-main," kata Ujang.
Dewan Etik itu, kata Ujang, sangat strategis dan penting untuk menilai seberapa besar dan berat pelanggaran auditor dan anggota BPK.
"Keputusan etik itu sangat kuat, tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan-jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat," tambah Ujang.
Menurut Ujang, KPK bisa segera bertindak cepat dan tak harus menunggu vonis SYL, bila keputusan Dewan Etik keluar lebih cepat.
Sementara SYL pada Jumat (17/5/2024) lalu, sudah diperiksa BPK yang difasilitasi oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut penjelasannya, SYL diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik oleh pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV yang diduga meminta uang Rp12 miliar kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat.
"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo."
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (16/5), KPK juga memfasilitasi pemeriksaan oleh BPK terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.