Kompas TV nasional hukum

Usai Sidang di DKPP, Ketua KPU: Pelanggaran Hukum Harus Dimintakan Pertanggungjawaban

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 22:30 WIB
usai-sidang-di-dkpp-ketua-kpu-pelanggaran-hukum-harus-dimintakan-pertanggungjawaban
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim ASyari seusai menjalani sidang pemeriksaan di kantor DKPP, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, menyebut tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertangggungjawaban secara hukum.

Pernyataan Hasyim tersebut disampaikan seusai mengikuti persidangan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (22/5/2024).

Diketahui DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan asusila pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Adapun perkara tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT, salah seorang anggota PPLN. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan, pengadu melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang perkara tersebut dilaksanakan secara tertutup, namun dalam waktu yang bersamaan juga menyampaikan pokok aduan kepada publik.

“Jadi begini lho, permintaannya pengadu melalui kuasa hukumnya kan persidangannya tertutup. Tapi di balik itu atau secara bersamaan, apa yang menjadi pokok-pokok perkara atau pokok-pokok aduan disampaikan pada publik,” kata Hasyim, dikutip dari Youube KompasTV.

Baca Juga: Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan

“Saat itu kan saya tidak bisa atau belum bisa melangkah apa-apa, maksud saya merespons teman-teman juga beum bisa karena apa? Apakah bunyi-bunyian yang disampaikan di situ apakah menjadi pokok aduan, kan belum tahu,” tegasnya.

Hari ini, setelah mengikuti persidangan, Hasyim baru mengetahui pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu.

Oleh sebab itu, dirinya baru bisa membuat penilaian karena telah mengikuti sidang.

“Baru ketahuan kan sekarang. Maka kemudian saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers, konpers itu, benar atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan.”

“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan tentu ada mekanisme pertanggung jawabannya,” lanjut Hasyim.

Ia juga menyebut bahwa tindakan yang masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertangggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf pada awak media karena beberapa waktu lalu dirinya belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus itu.

“Kemudian beberapa waktu terakhir ada beberapa teman media yang minta konfirmasi kepada saya, apa tanggapannya, seingat saya cuma sekali itu saya menyampaikan bahwa saya akan menanggapi di waktu yang tepat.”

“Jadi inilah menurut saya watu yang tepat saya menanggapi, tetapi sekali lagi saya tidak ingin masuk ke pokok perkara, karena apa? Sidang ini statusnya adalah sidang tertutup,” ia menegaskan.

Hasyim juga menyampaikan bahwa ia membantah semua pokok perkara yang pernah disampaikan oleh kuasa hukum pengadu pada media.

“Tetapi pokok perkara yang pernah disampaikan oleh kusa hukumnya ke mediam kemudian dikutip dan disiarkan seara luas ke media, saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan mealui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan.”

Hasyim juga menegaskan, ia tidak mau mengomentari hal-hal yang masuk pada substansi atau detail perkara.

Baca Juga: Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP

“Tapi yang mau saya respons adalah waktu mau mendaftarkan aduan terhadap saya ke DKPP, kuasa hukum pernah menyampaikan press rilis dan konferensi pers seperti (saat) ini, dan bahkan menurut saya berniat sekali karena kan meyebarkan undangan dulu waktu  itu sebelum kemudian hadir ke sini.”

“Itu yang saya bantah, apa yang disampaikan seara publik, termasuk apa yang kemudian dikutip dalam penyiaran-penyiaran media pada beberapa waktu kemudian,” tutur Hasyim As'yari.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x