Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi
Adapun program antara Dewas dan pimpinan KPK yakni rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang rutin dilakukan.
“Berjalan seperti biasa,” tutur Ali Fikri.
Seperti diektahui, Nurul Ghufron kembali tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM pada 15 Maret 2022.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada Desember 2023.
Melawan Dewas, Ghufron mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung (MA).
Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.
Baca Juga: Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Melaksanakan Tugas
“Ada beberapa, tidak satu,” kata Nurul Ghufron.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.