JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas atau Dewas ke Bareskrim Polri menggerus reputasi lembaga antirasuah itu sendiri.
Diketahui, Nurul Ghufron sedang disidang atas dugaan pelanggaran etik. Namun, ia melawan salah satunya dengan cara melaporkan anggota Dewas ke polisi.
“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain, begitu ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi
Ali Fikri menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Nurul Ghufron merupakan keputusan pribadinya. Demikian pula persoalan antara Nurul Ghufron dan Dewas KPK juga merupakan keputusan pribadi.
Tindakan Nurul Ghufron tersebut, kata dia, bukanlah keputusan dari empat pimpinan lembaga antirasuah maupun pejabat KPK lainnya.
“Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurut dia, kondisinya akan sangat berbeda jika KPK mengeluarkan kebijakan secara kelembagaan merespons langkah etik yang dilakukan Dewas.
“Dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan,” ucap dia.
Ali Fikri memastikan bahwa program-program antara KPK dan Dewas tetap berjalan meskipun ada gugatan dan laporan ke Bareskrim terhadap Dewas yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.