JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus penipuan terhadap petani di Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin yang mengeluarkan uang sebesar Rp598 juta agar anaknya menjadi polisi wanita (polwan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terdapat tiga orang yang terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu, yakni berinisial YFN, AS, dan HP.
Menurut penjelasannya, dalam aksinya itu, polwan YFN dibantu oleh anggota aktif berinisial Aiptu HP dan mantan anggota alias pecatan Polri berinisial AS.
Menurut penjelasannya, YFN telah di pecat atau di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sejak 2017 lalu.
"Saudari YFN ini juga telah di PTDH tahun 2017, apa peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN? Ini pembuatan surat Telegram Rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Sementara AS, kata dia sudah dipecat secara tidak hormat pada 2004 karena kasus narkoba.
Kemudian untuk satu pelaku lainnya yakni Aiptu HP saat ini masih dalam proses sidang kode etik.
"Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat," ucapnya.
Ade Ary menegaskan ketiga pelaku itu bukan bagian dari panitia penerimaan. Namun mereka mengaku-ngaku dapat membantu seseorang untuk bisa lolos seleksi penerimaan Polri.
"Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum," katanya.
Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).
Ia pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.