“Melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu juga diterbitkan bahwa IPI maksimal empat kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal ),” ungkap Farid, Jumat (17/5/2024).
Beleid tersebut membuat pimpinan perguruan tinggi dapat menaikkan besaran IPI dan UKT yang membuat mahasiswa semakin tercekik.
Menurut Farid, perguruan tinggi negeri (PTN) seharusnya tidak menaikkan IPI dan UKT terlalu besar. Apabila hal itu dilakukan, sama saja kampus berbisnis dengan mahasiswa.
"Kalau PTN tersebut sudah PTN-BH (PTN badan hukum), sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola, harusnya sudah settle. Jangan sampai pengelola keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa," ujarnya.
Baca Juga: UKT dan IPI Mahal, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Disebut jadi Biang Kerok
Senada, Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi mengatakan beleid itu menjadi salah satu penyebab naiknya UKT di sejumlah PTN, termasuk di kampusnya.
Ia bilang, peninjauan ulang terhadap Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 sangat dibutuhkan.
Pasalnya, kenaikan UKT membuat hampir 50 mahasiswa baru di Unri batal kuliah karena tak sanggup membayar UKT.
"Kalau peraturan ini tidak ditinjau kembali mungkin ke depan calon mahasiswa baru atau anak-anak bangsa yang akan kuliah di Unri akan menutup rapat-rapat harapannya untuk berkuliah," kata Ravi, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.