JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut tak boleh ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT.
Nadiem menjelaskan, asas keadilan dan inklusivitas harus dikedepankan agar UKT yang diberlakukan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga peserta didik.
"Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini (UKT)," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Akhirnya Nadiem akan Evaluasi Kenaikan UKT di Universitas Negeri
Dia mengatakan kebijakan UKT di perguruan tinggi negeri memiliki tangga-tangga yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
"Tangga-tangga terendah yaitu level I dan II dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata dia.
Pandangan Mahasiswa
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro Farid Darmawan menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) bersama Komisi X DPR RI, Farid mengatakan Permendikbud itu membahas tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Negeri (SSBOPT).
Baca Juga: Komisi X DPR Sebut Pemerintah dan Kemendikbud Lepas Tangan soal Mahalnya UKT
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.