CIREBON, KOMPAS.TV - Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan fakta persidangan kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.
Menurut Titin, selama proses persidangan kasus pembunuhanan Vina Cirebon, tidak pernah ada pembahasan mengenai pemerkosaan.
Padahal, selain dibunuh, Vina disebut juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku yang merupakan geng motor.
Baca Juga: Kuasa Hukum: 8 Terdakwa yang Selama Ini Dipenjara Bukan Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon
“Di dalam persidangan tidak pernah bercerita tentang masalah pemerkosaan,” kata Titin dalam konferensi persnya di Cirebon yang dikutip dari video Kompas TV, Minggu (19/5/2024).
Bahkan, Titin menambahkan, di dalam dakwaan para terpidana pembunuhan Vina, tidak disebutkan adanya pasal pemerkosaan yang didakwakan kepada para pelaku.
“Di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan,” ucap Titin.
Namun, Titin mengatakan, dari hasil autopsi pertama kali yang diterimanya, ditemukan adanya sperma. Tapi, tidak dapat dijelaskan sperma tersebut berasal dari mana.
“Dokter pun juga tidak bisa menjelaskan milik siapa,” ujar Titin.
Lebih lanjut, Titin membeberkan fakta persidangan mengenai tuntutan, disebutkan bahwa korban tewas karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum atau autopsi tidak ada tusukan benda tajam.
“Faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ujarnya.
Baca Juga: Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Disebut Dapat Kekerasan Fisik Selama Proses BAP di Polres Cirebon
Terlebih, Titin menambahkan, pakaian yang dikenakan oleh korban yang diperlihatkan di persidangan dalam kondisi utuh, tidak ada bekas sobek atau bolong.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh,” tutur Titin.
“Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan, pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki.”
Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok. Ia mengatakan demikian berdasarkan fakta persidangan.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," kata Titin.
Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Direkayasa, 8 Terpidana Tak Kenal Korban dan 3 DPO
“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).
Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban Vina dan kekasihnya Eki.
Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa,” ucap Jogi.
Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016. Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji. Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.
Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas. Ia menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Terpidana Kasus Vina Bukan Pembunuh dan Anggota Geng Motor, tapi Buruh Bangunan
Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.
“Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini,” ucap Jogi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.