Sementara itu, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 selengkapnya:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.