Sebab dalam draf RUU MK, ada usulan hakim konstitusi meminta restu kembali kepada lembaga yang mengusulkannya, setelah menjabat selama 5 tahun.
Adapun sembilan hakim MK diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung dan DPR.
Menurutnya, usulan tersebut menunjukkan posisi hakim konstitusi menjadi sangat tergantung kepada lembaga pengusul, terutama untuk masa jabatan melanjutkan periode lima tahun selanjutnya.
Baca Juga: Baleg Akan Kirim Draf Revisi UU Kementerian ke Pimpinan DPR agar Segera Diparipurnakan
Padahal salah satu fondasi pokok dari negara hukum adalah independensi dari lembaga peradilan.
"Itu adalah bentuk yang secara langsung dan akan sangat mengganggu independensi dari hakim konstitusi, ada pengaturan masa jabatan 10 tahun," ujar Ketua MK Periode 2013-2015 itu dalam diskusi publik secara virtual, Kamis (16/5/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Hamdan, mantan hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai revisi UU MK sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan dan kekuasaan hakim.
Palguna menilai, aturan terkait harus mendapatkan restu dari lembaga yang mengusulkan agar bisa menjabat lima tahun berikutnya, seolah mengancam hakim MK agar patuh kepada lembaga yang mengusulkannya.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 23A Ayat 2 draf revisi UU MK.
Pasal tersebut menjelaskan, setelah hakim menjabat lima tahun harus mendapatkan restu dari lembaga yang mengusulkannya agar bisa menjabat lima tahun berikutnya.
Baca Juga: MKMK Diminta Pecat Anwar Usman karena Pakai Pengacara KPU untuk Melawan MK di PTUN
Menurutnya aturan tersebut bisa menjadi pegangan bagi para pengusul untuk mengganti hakim MK sebelumya lantaran tidak sejalan dengan kebijakan atau keinginan pengusul.
"Karena 'eh kalau Anda ndak baik-baik di lima tahun berkuasa menjadi hakim konstitusi itu walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami punya kewenangan loh untuk meng-out kan Anda, kami mempunyai kewenangan untuk mengganti Anda dengan hakim yang baru'. Kan seolah-olah mau menyampaikan begitu," ujar Palguna.
"Menurut saya ini ancaman, ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman," sambung Palguna.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.