"Keempat, Fraksi PDI-P berpendapat dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ujar Putra dalam rapat lanjutan Panja Baleg revisi UU Kementerian di DPR RI, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Putra menambahkan, catatan Fraksi PDI-P kelima yakni, perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara.
Semisal mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat.
Hal tersebut juga untuk memastikan alokasi belanja pada rakyat sebagai kelompok penerima manfaat lebih besar daripada untuk birokrasi.
"Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujarnya.
Baca Juga: 38 Kementerian dan Lembaga Pindah ke IKN di Tahap Pertama, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Panja revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut.
Panja memandang Revisi UU Kementerian Negara bisa memudahkan presiden dalam menyusun kabinet.
Hal itu disampaikan Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut dia, kekuasaan pemerintah presiden dibantu oleh para menteri kabinet.
Menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.