JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI setuju akan adanya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian).
Namun Fraksi PDI-P punya sejumlah catatan dalam revisi UU Kementerian tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan menjelaskan, pihaknya setuju UU Kementerian yang sudah berlaku selama 16 tahun mendapat revisi.
Dalam revisi UU Kementerian pihaknya memberikan sejumlah catatan.
Pertama, Fraksi PDI-P khusus jumlah kementerian, negara harus memerhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good government.
Kedua, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, Fraksi PDI-P menilai, perubahan jumlah kementerian harus diatur se-efisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Ketiga, Fraksi PDI-P memandang perlu pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurut Putra, hal tersebut perlu dilakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.