JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut artis Sandra Dewi masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi usai pihaknya memeriksa istri Harvey Moeis tersebut, pada har ini, Rabu (15/5/2024).
"Yang bersangkutan (Sandra) kita periksa sebagai saksi," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyebut pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mendalami pemisahan harta antara Harvey dan istrinya tersebut.
"Dengan tujuan (pemeriksaan) untuk membuat terang sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan saudara SD (Sandra Dewi)," jelasnya.
Sementara terkait harta yang disita pihaknya, Kuntadi menegaskan diduga terkait dengan kejahatan.
"Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, pada Rabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut istri Harvey tersebut datang di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB.
"Sudah datang sekitar jam delapanan," kata Ketut, Rabu.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Sementara itu dipantau dari Breaking News Kompas Tv, artis 40 tahun ini keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai diperiksa selama 10 jam, Sandra memilih bungkam. Ia hanya tersenyum sembari mengatupkan tangan ke awak media saat keluar dari gedung Kejagung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey diduga mengkoordinir atau menjadi koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Dalam kasus tersebut, sejumlah aset milik Harvey telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Helena Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.
Para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Sandra Dewi Bungkam usai 10 Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.