JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut artis Sandra Dewi masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi usai pihaknya memeriksa istri Harvey Moeis tersebut, pada har ini, Rabu (15/5/2024).
"Yang bersangkutan (Sandra) kita periksa sebagai saksi," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyebut pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mendalami pemisahan harta antara Harvey dan istrinya tersebut.
"Dengan tujuan (pemeriksaan) untuk membuat terang sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan saudara SD (Sandra Dewi)," jelasnya.
Sementara terkait harta yang disita pihaknya, Kuntadi menegaskan diduga terkait dengan kejahatan.
"Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, pada Rabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut istri Harvey tersebut datang di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB.
"Sudah datang sekitar jam delapanan," kata Ketut, Rabu.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.