"Ada paksaan enggak?" lanjut jaksa.
"Ya ditanyain terus 'kapan ini menyelesaikan'," ujar Prihasto.
Baca Juga: Dirjen Kementan: Pejabat Eselon I Diminta Patungan Rp5-10 Juta saat Dampingi Kunker SYL
"Oleh siapa?" cecar jaksa.
"Kalau tidak pak Hatta, pak Kasdi itu menanyakan terus," jawab Prihasto.
Lebih lanjut jaksa menanyakan adakah konsekuensi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Ada konsekuensinya enggak atau akibatnya kalau tidak dipenuhi?" sambung jaksa.
"Secara langsung kami tidak melihat, tapi tentunya kami terus ditanya terkait hal itu kapan ini menyelesaikan," ucap Prihasto.
Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Sidang SYL: Selain Baju Koko, Dirjen Kementan Ungkap Ada Pembayaran Rp30 Juta untuk Bukber
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.