"Itu permintaannya dari siapa?" tanya jaksa.
"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, seperti yang kami sampaikan, kami hanya mendapatkan laporan dari ibu Sekdit bahwa ada permintaan untuk ini," jawab Prihasto.
"Itu semuanya berupa uang tunai semua, pemberiannya berupa uang tunai?" tanya jaksa kembali.
"Uang tunai semua," ujar Prihasto.
SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Sebagai informasi, selain kasus korupsi, SYL juga terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.
Terbaru, penyidik menyita satu unit Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Cerita Dirjen Dimarahi dan Diancam: Dianggap Kurang Loyal Penuhi Kebutuhan Umrah SYL dan Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.