Kompas TV nasional hukum

Skenario FA usai Bunuh Paman yang Mayatnya Terbungkus Sarung, Sebut Korban Pergi ke Bali Tagih Utang

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 06:20 WIB
skenario-fa-usai-bunuh-paman-yang-mayatnya-terbungkus-sarung-sebut-korban-pergi-ke-bali-tagih-utang
Pelaku berinisial FA (kanan) dan N saat diwawancarai oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Adapun pelaku FA mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan pamannya sendiri. 

"Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata FA saat di konferensi pers tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung oleh pelakunya.

Adalah seorang pemuda berinisial FA (23) yang nekat membunuh korban berinisial AH (32). Diketahui, korban merupakan paman pelaku.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban

Motif pelaku FA membunuh korban AH karena sakit hati lantaran sering dimarahi ketika menjaga warung Madura milik korban yang buka 24 jam.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku FA selama ini bekerja dengan AH. 

"Dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ujar Titus.

Akibat sering dimarahi korban, Titus mengatakan, pelaku kemudian habis kesabarannya.

Hingga akhirnya pada Kamis (9/5/2024), pelaku FA merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menurut Titus, pelaku FA membunuh korban AH menggunakan senjata tajam jenis golok yang selama ini dipakai untuk memotong kelapa di sebelah warung tempatnya bekerja.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Pembunuhan Danramil Araide 1703 Ada 7 Orang dan Telah Direncanakan

"(Dibunuh) Pakai golok. Itu golok buat motong kelapa, jadi di sebelah kiri warung itu ada yang jualan kelapa," tutur Titus.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x