Usai mendapat permintaan tersebut, Sukim menyebut langsung melaporkannya kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto.
Lanjut dia, Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Dindo tersebut.
Hakim pun kemudian menanyakan terkait sumber dana yang didapat Sukim untuk renovasi kamar anak SYL.
"Sumber dana dari mana saudara ambil?" tanya hakim.
"Mohon maaf Yang Mulia karena di kantor belum ada uang, uang saya yang dipinjam," jawab Sukim.
"Rp200 juta, saudara enggak ambil ke vendor atau saudara pinjam?" tanya hakim lagi.
Sukim pun menjawab saat itu, sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan keluarga SYL. Sebab itu, Sukim diminta untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.
"Kenapa saudara (mau meminjamkan uang), apakah saudara sayang dengan jabatan saudara, atau takut?" tanya hakim.
"Terpaksa Yang Mulia," jawab Sukim.
Dalam kesempatan itu, Sukim menyebut mengirimkan uang senilai Rp200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Dindo yakni Aliandri, dalam dua tahap.
Baca Juga: Pejabat Kementan Ngaku Urunan Pakai Uang Pribadi untuk Bayar Umroh SYL Rp 1,7 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.