JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyebut dirinya diminta untuk membayarkan biaya renovasi kamar Kemal Redindo atau Dindo, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ia menyebut uang biaya renovasi kamar tersebut menggunakan uang pribadinya.
Pengakuan tersebut disampaikan saat diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwas SYL, Senin (13/5/2024).
Mulanya majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait apa saja yang diminta Dindo kepada Sukim. Sukim pun menyebut dirinya diminta untuk membayarkan renovasi kamar anak SYL tersebut.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. penyelesaian pembangunan kamar yang bersangkutan," kata Sukim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Renovasi kamar? Kamar yang di mana? Jakarta, Makassar, apartemen atau rumah pribadi?" tanya hakim.
"Sepertinya Jakarta Yang Mulia," jawab Sukim.
Kemudian hakim mengulik terkait jumlah uang yang diminta anak SYL tersebut kepada Sukim.
"Berapa yang diminta ke saudara?" tanya hakim kembali.
"Rp200 juta Yang Mulia," jawab Sukim.
"Melalui WA (Whatsapp) atau langsung?" tanya hakim
"WA Yang Mulia," ucap Sukim.
Baca Juga: Anak SYL Disebut Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.