JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku, pernah dimintai uang sebesar Rp111 juta oleh anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo.
Hal ini disampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, Senin (13/5/2024).
Mulanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Sukim apakah ia pernah didatangi oleh ajudan atau anak SYL.
Sukim pun menyebut pernah bertemu dengan anak SYL, Dindo, saat tengah kunjungan ke Makassar mendampingi SYL.
Hakim pun kemudian mendalami terkait adakah permintaan Dindo kepada Sukim. Sukim pun menyebut ada permintaan berupa uang Rp111 juta.
"Apakah ada permintaan sesuatu kepada suadara?" tanya hakim kepada Sukim.
"Ada Yang Mulia saat di perkebunan, permintaan uang," jawab Sukim.
"Berapa yang diminta?" tanya hakim lagi.
"Yang saya ingat Ada Rp111 juta," ucap Sukim.
Ia menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA). Adapun uang tersebut untuk pembayaran pembelian aksesori mobil.
"Itu (Rp111 juta) diminta langung?" tanya hakim.
"Beliau Dindo WA untuk menyelesaikan aksesoris mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," jawab Sukim.
Baca Juga: Update Sidang SYL: Saksi Pejabat Kementan Ungkap Permintaan Rp850 Juta, Ada Kwitansi Berlogo NasDem
Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto.
"Dilaporkan dulu ke Sekretaris Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto," ucap Sukim.
"Kemudian apa dijawab oleh Sekretaris Ditjen?" tanya hakim.
"Selesaikan," jawab Sukim.
Kemudian hakim pun menanyakan sumber uang Rp111 juta yang diberikan kepada anak SYL tersebut. Terkait hal itu, Sukim menyebut uang tersebut biaya urunan antar pejabat eseleon I Kementan.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Sukim.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," ucap Sukim.
Dalam kesempatan itu, Sukim menyebut setelah terkumpul Rp111 juta, uang tersebut kemudian diterima seseorang bernama Aliandri yang bekerja kepada Dindo.
Adapun semua pemberian itu, kata Sukim, tercatat dengan kwitansi yang tersimpan di kantor Kementan.
Baca Juga: KPK Periksa Biduan Nayunda Nabila Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi SYL di Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.