"Mohon izin, kami dari pak Kasdi Yang Mulia, waktu itu saya malam-malam sudah pulang di rumah diminta ke kantor lagi ada yang harus diselesaikan terkait bu Joice," jelas Sukim.
"Ini kepentingan apa? Kementerian atau kepentingan Parpol?" tanya hakim lagi.
"Jadi setelah 2 minggu kok ada uang ini, saya tanya ke panitranya bu Joice 'mbak uang untuk apa' terus panitra itu WA (Whatsapp) ada kuitansi dari NasDem," jawab Sukim.
"Jadi untuk kepentingan partai NasDem?" tanya hakim.
"Ya tidak tahu cuma diketahui ada kuitansi NasDem," tegas Sukim.
"Jadi uang sejumlah Rp 850 juta ini, ini permintaan langsung dari Joice?" tanya hakim.
"Bu Joice ke Pak Sekjen, Pak Sekjen sampaikan ke kami," jawab Sukim.
Kemudian hakim pun kembali memastikan terkait logo NasDem dalam kwitansi uang tersebut.
"Itu (kwitansi) ada logo NasDem?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim.
Adapun kwitansi berlogo Partai NasDem tersebut turut ditampilkan di ruang sidang.
Setelahnya, Hakim terus mencecar mengenai uang Rp 850 juta tersebut.
Menurut Sukim, uang tersebut bersumber dari sharing di antara Eselon I Kementan.
"Uang Rp850 juta ini diterima oleh bu Joice?" tanya hakim lagi.
"Diterima oleh bu Joice," tegas Sukim.
Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta.
Baca Juga: SYL Minta Rp600 Juta buat Keperluan di Brasil, Uangnya Dikumpulkan dari Sisa Anggaran Rapat di Hotel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.