Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui teknis penyerahan uang patungan untuk kepentingan SYL itu.
Hakim pun kembali mendalami sumber uang Rp600 juta yang diberikan Ditjen PSP untuk kepentingan bekas politikus NasDem tersebut.
“Saudara kumpulkan Rp600 juta dari mana?” tanya Hakim.
Ia pun kemudian mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di hotel.
Baca Juga: Cerita Agus Rahardjo Betapa Sulitnya Jadi Ketua KPK: Penyidik Tunduk pada Kapolri, Kejaksaan dan BIN
“Sisa operasional kegiatan Ditjen sodara? Apa itu berupa kegiatan apa?” tanya Hakim.
“Kegiatan rapat di hotel, itu ada sisa anggaran, itu yang dikumpulkan,” kata Ali Jamil.
“Jadi diambil dari uang itu?” tanya Hakim menegaskan.
“Iya sisa uang operasional,” ucap Ali Jamil lagi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.