Sebab, visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.
Makanya perlu adanya revisi UU Kementerian yang menjabarkan kebutuhan pembangunan ke depan.
Baca Juga: JK Kritik Prabowo yang Rencana Tambah Kementerian Jadi 40: Bukan Kabinet Kerja, Tapi Kabinet Politis
Ia menganggap wajar jika sejumlah pihak menilai revisi UU Kementerian Negara dianggap sebagai sarana politik akomodatif.
Namun perlu diingat juga sebelum revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi UU, DPR RI akan membahasnya bersama dan meminta masukan dari masyarakat.
"Jadi memperbarui undang-undang itu untuk situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," ujarnya, Kamis (9/5/2024) dikutip dari Antara.
Sejurus dengan PAN dan Golkar, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, sudah sewajarnya UU Kementerian Negara dikaji ulang guna menjawab tantangan Indonesia ke depan.
Kamhar menjelaskan, payung hukum yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34 tercipta pada tahun 2008.
Jika dilihat perkembangan saat ini produk hukum yang sudah berusia 16 tahun itu perlu ditinjau ulang.
Baca Juga: Demokrat Setuju Kementerian Ditambah: Produk Hukum 16 Tahun Lalu Wajar Jika Dikaji Ulang
"Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu," ujarnya.
Kamhar juga menilai wacana penambahan jumlah kementerian menjadi hal positif.
Sebab, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.
"Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks," tutup Kamhar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.