JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah menemukan ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
KPK karena itu mengancam bakal menindak tegas pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Ghani Kasuba.
"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar
Untuk diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Ali Fikri menjelaskan, adanya upaya merintangi penyidikan perkara pencucian uang dengan tersangka Abdul Ghani terjadi saat tim melakukan pengumpulan alat bukti.
Saat itu, kata dia, ditemukan ada beberapa hambatan seperti saksi yang tidak kooperatif dengan penyidik.
"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Baca Juga: ICW Minta Presiden Jokowi Tidak Ulangi Kesalahan Menyusun Pansel KPK: Yang Lalu Sarat Kontroversi
Terkait hal itu, KPK dengan tegas mengingatkan kepada para pihak yang hendak diperiksa untuk bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.
Sebelumnya tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Baca Juga: Hendak Diperiksa Kasus Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik
Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.
Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.